Selasa, 24 Maret 2015

TUGAS 1 ( REVIEW PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI )

Ini adalah diskusi pertama dalam mata kuliah Aspek hukum. Adapun dibawah ini adalah hasil diskusi yang telah kelompok kami kerjakan.
1.     Apakah peranan hukum didalam ekonomi ?
Hukum adalah bagian sistem terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan didalam sebuah negara.    
Hukum mempunyai peranan dalam ekonomi,dengan menyediakan infrastruktur hukum yang menyediakan bagi berfungsinya sistem ekonomi,infrastruktur ini hukum tidak hanya berupa seperangkat kaidah tapi meliputi pula lembaga dan proses mewujudkan kaidah tersebut dalam kenyataan. Dalam kegiatan ekonomi inilah hukum sangat diperlukan karna sumber- sumber ekonomi terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan dilain pihak.
2.     Apakah hukum juga berlaku didaerah pedalaman ? Jelaskan!
Hukum harus diterapkan didaerah manapun tanpa terkecuali termasuk daerah pedalaman masih berada dalam suatu negara dimana negara tersebut pasti memiliki hukum. Apabila kita berbicara tentang masyarakat di pedalaman,mungkin ada beberapa daerah yang tidak sepenuhnya menerapkan hukum negara sebagai acuan kehidupan hukum mereka. Biasanya mereka lebih sering menerapkan hukum adat untuk kehidupan mereka. Hukum adat adalah bagian dari hukum yang tidak tertulis dalam suatu masyarakat daerah terpencil.
3.     Dapatkan seseorang itu kebal hukum ?
            Hukum adalah hal yang bersifat memaksa dan akan memberikan sangsi yang tegas. Dan oleh sebab itu tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, karena hukum dibuat untuk ditaati oleh siapapun juga tanpa pandang bulu, tanpa lihat jabatannya, ataupun status sosial. Tetapi dalam kenyataannya ada beberapa kasus yang menyebabkan seseorang menjadi kebal hukum.
Contohnya:  pekerja di kedutaan besar indonesia di negara lain. Mereka kebal dari hukum – hukum yang di australia karena mereka disana dianggap sebagai sebuah negara yaitu Indonesia. Dalam hal ini pekerja harus patuh kepada negara mereka, apabila tidak mematuhi peraturan tersebut, dipulangkan kenegara asalnya dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku dinegara asalnya. Ada juga kasus dimana seseorang kebal hukum karna pelaku mengalami sakit jiwa, pelaku belum dewasa, tindakan pidana itu dilakukan dibawah tekanan dimana pelaku tidak dapat melawanya.
4.     Contah nyata dari fungsi hukum ?
Contoh nyata dari fungsi hukum sebagai perlindungan adalah melindungi masyarakat dari ancaman bahaya, adapun sebagai keadilan adalah menjaga perlindungan dan memberikan keadilan bagi manusia. Dalam pembangunan digunakan sebagai acuan tujuan negara. Dalam masyarakat hukum berfungsi menyelesaikan pertikaian dan alat perubahan sosial dalam pergerakan pembangunan. Juga sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.