Ini adalah diskusi pertama dalam mata
kuliah Aspek hukum. Adapun dibawah ini adalah hasil diskusi yang telah kelompok
kami kerjakan.
1.
Apakah peranan hukum didalam ekonomi ?
Hukum
adalah bagian sistem terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan
didalam sebuah negara.
Hukum
mempunyai peranan dalam ekonomi,dengan menyediakan infrastruktur hukum yang
menyediakan bagi berfungsinya sistem ekonomi,infrastruktur ini hukum tidak
hanya berupa seperangkat kaidah tapi meliputi pula lembaga dan proses
mewujudkan kaidah tersebut dalam kenyataan. Dalam kegiatan ekonomi inilah hukum
sangat diperlukan karna sumber- sumber ekonomi terbatas disatu pihak dan tidak
terbatasnya permintaan dilain pihak.
2.
Apakah hukum juga berlaku didaerah pedalaman ? Jelaskan!
Hukum
harus diterapkan didaerah manapun tanpa terkecuali termasuk daerah pedalaman
masih berada dalam suatu negara dimana negara tersebut pasti memiliki hukum. Apabila
kita berbicara tentang masyarakat di pedalaman,mungkin ada beberapa daerah yang
tidak sepenuhnya menerapkan hukum negara sebagai acuan kehidupan hukum mereka.
Biasanya mereka lebih sering menerapkan hukum adat untuk kehidupan mereka.
Hukum adat adalah bagian dari hukum yang tidak tertulis dalam suatu masyarakat
daerah terpencil.
3.
Dapatkan seseorang itu kebal hukum ?
Hukum adalah hal yang
bersifat memaksa dan akan memberikan sangsi yang tegas. Dan oleh sebab itu tidak
ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, karena hukum dibuat untuk ditaati
oleh siapapun juga tanpa pandang bulu, tanpa lihat jabatannya, ataupun status
sosial. Tetapi dalam kenyataannya ada beberapa kasus yang menyebabkan seseorang
menjadi kebal hukum.
Contohnya: pekerja di
kedutaan besar indonesia di negara lain. Mereka kebal dari hukum – hukum yang
di australia karena mereka disana dianggap sebagai sebuah negara yaitu Indonesia.
Dalam hal ini pekerja harus patuh kepada negara mereka, apabila tidak mematuhi
peraturan tersebut, dipulangkan kenegara asalnya dan selanjutnya akan diproses
sesuai hukum yang berlaku dinegara asalnya. Ada juga kasus dimana seseorang
kebal hukum karna pelaku mengalami sakit jiwa, pelaku belum dewasa, tindakan
pidana itu dilakukan dibawah tekanan dimana pelaku tidak dapat melawanya.
4.
Contah nyata dari fungsi hukum ?
Contoh
nyata dari fungsi hukum sebagai perlindungan adalah melindungi masyarakat dari
ancaman bahaya, adapun sebagai keadilan adalah menjaga perlindungan dan
memberikan keadilan bagi manusia. Dalam pembangunan digunakan sebagai acuan
tujuan negara. Dalam masyarakat hukum berfungsi menyelesaikan pertikaian dan alat
perubahan sosial dalam pergerakan pembangunan. Juga sebagai alat untuk
ketertiban dan keteraturan masyarakat.