Kamis, 23 April 2015

Tugas 3 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)



Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Surabaya, Indonesia menetapkan bahwa terdakwa telah melanggar hak cipta IML dan menyatakan bahwa IML adalah pemegang hak cipta yang sah atas Profil Sistem Kepribadian DISC. Gugatan hukum fokus pada penyalinan dan distribusi bahan-bahan hak cipta IML oleh terdakwa tanpa persetujuan dari IML. Terdakwa menawarkan bahan IML secara gratis sebagai bagian dari strategi agar orang menggunakan DISC untuk memperoleh pemahaman gaya kepribadian dalam proses bisnis terdakwa. IML berhasil meyakinkan bahwa mereka telah mengalami kerugian pendapatan sejak terdakwa memberikan hak kekayaan intelektual IML untuk diperdagangkan. IML, penulis dan penerbit, telah mendaftarkan berbagai bahan dengan Kantor Hak Cipta Amerika Serikat yang sebelumnya digunakan oleh terdakwa. Hukum di Indonesia juga mencakup tuntutan hak cipta atas pelangggaran hak cipta dan penyelidikan lebih lanjut pada pelanggaran tengah dilakukan. 

Institute for Motivational Living (http://www.motivationalliving.com) adalah pemimpin dalam penilaian perilaku yang disesuaikan serta penerbit profil DISC yang digunakan secara global di perusahaan, pendidikan, kementerian dan industri swadaya. IML, yang didirikan pada tahun 1981, telah mengembangkan ratusan profil, kursus, laporan secara online dan program berbasis perilaku yang disesuaikan untuk membantu orang berkomunikasi dan bekerja sama dengan lebih efektif. Untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia, IML mengembangkan PeopleKeys (http://www.peoplekeys.com), alat dengan berbagai bahasa yang divalidasi secara online untuk mencari, menyaring, merekrut dan mengelola pekerja. PeopleKeys, yang dibangun selama lebih dari 30 tahun untuk bisnis penilaian kepribadian, mengukur kinerja terbaik dan menggunakan tolok ukur tersebut untuk melihat kepribadian para pelamar di masa depan. Penilaian dan layanan PeoleKeys membantu organisasi dalam mengamati potensi manusia, memberdayakan pekerja dan mempertahankan orang yang tepat untuk pekerjaan yang sesuai. 

Jumat, 10 April 2015

TUGAS 2 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

TUGAS 2 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



Pengertian pegadaian

Pengadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan masyarakat dengan cara khusus yaitu hukum gadai . Menurut hukum gadai calon peminjam mempunyai kewajiban untuk menyerahkan hartanya sebagai jaminan kepada pihak pengadaian. Dalam hukum tersebut juga termuat pembelian hak kepada pengadaian untuk melakukan penjualan (lelang) atas jaminan tersebut apabila batas waktu pemberian pinjaman sudah habis dan peminjam tidak menebus jaminannya.
Pengadaian merupakan salah satu bentuk Badan Usaha Milik Negara yanga memberikan layanan kepada masyarakat umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan peraturan perusahaan.
Contoh Pegadaian: Rina menjaminkan BPKB Motor pada sebuah lembaga pegadaian,untuk mendapatkan pinjaman berupa uang.

Pengertian Hipotik

Hypotheca berasal dari bahasa latin, dan hypotheek dari bahasa Belanda, yang mempunyai arti “Pembebanan”. Hutang jangka panjang adalah kewajiban-kewajiban yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu tahun atau lebih dari satu siklus operasi perusahaan. Penentuan jangka waktu ini diukur sejak tanggal pembuatan neraca, oleh karena itu hutang jangka panjang bisa berubah menjadi hutang jangka pendek, jika terhitung mulai tanggal neraca tertentu hutang tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu kurang dari satu tahun.
Hutang hipotik adalah pinjaman yang harus dijamin dengan harta tidak
bergerak. Di dalam perjanjian hutang disebutkan kekayaan peminjam yang dijadikan jaminan misalnya berupa tanah atas gedung. Jika peminjam tidak melunasi pinjaman pada waktunya, maka pemberi pinjaman dapat menjual jaminan untuk diperhitungkan dengan pinjaman yang bersangkutan.
Pinjaman hipotik biasanya diambil jika dana yang diperlukan dapat dipinjam dari satu sumber, misalnya dengan mengambil pinjaman dari suatu bank tertentu. Kredit-kredit bank dengan jaminan harta tak bergerak adalah contoh hipotik yang banyak dijumpai dalam praktik. Mengingat pinjaman hipotik hanya diambil dari satu sumber maka akuntansi untuk hipotik relatif sederhana.
Contoh Hipotik: Fiday meminjam uang pada Bank, pihak Bank meminta pada peminjam sebuah jaminan ( mobil,motor,tanah dll )

Pengertian Hak Tanggungan

Hak tanggungan menurut ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, adalah :“Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut hak tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor- kreditor lainnya.
Contohnya: Contoh Hak Tanggungan adalah pemberian hak tanggungan atas obyek hak atas tanah.

Pengertian Fudicia

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Contohnya adalah Bu Vina  meminjam uang kepada kreditor, sebagai jaminannya menyerahkan sertifikat rumahnya kepada Kreditor tetapi rumah tersebut tetap dikuasai oleh bu Vina.







Selasa, 24 Maret 2015

TUGAS 1 ( REVIEW PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI )

Ini adalah diskusi pertama dalam mata kuliah Aspek hukum. Adapun dibawah ini adalah hasil diskusi yang telah kelompok kami kerjakan.
1.     Apakah peranan hukum didalam ekonomi ?
Hukum adalah bagian sistem terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan didalam sebuah negara.    
Hukum mempunyai peranan dalam ekonomi,dengan menyediakan infrastruktur hukum yang menyediakan bagi berfungsinya sistem ekonomi,infrastruktur ini hukum tidak hanya berupa seperangkat kaidah tapi meliputi pula lembaga dan proses mewujudkan kaidah tersebut dalam kenyataan. Dalam kegiatan ekonomi inilah hukum sangat diperlukan karna sumber- sumber ekonomi terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan dilain pihak.
2.     Apakah hukum juga berlaku didaerah pedalaman ? Jelaskan!
Hukum harus diterapkan didaerah manapun tanpa terkecuali termasuk daerah pedalaman masih berada dalam suatu negara dimana negara tersebut pasti memiliki hukum. Apabila kita berbicara tentang masyarakat di pedalaman,mungkin ada beberapa daerah yang tidak sepenuhnya menerapkan hukum negara sebagai acuan kehidupan hukum mereka. Biasanya mereka lebih sering menerapkan hukum adat untuk kehidupan mereka. Hukum adat adalah bagian dari hukum yang tidak tertulis dalam suatu masyarakat daerah terpencil.
3.     Dapatkan seseorang itu kebal hukum ?
            Hukum adalah hal yang bersifat memaksa dan akan memberikan sangsi yang tegas. Dan oleh sebab itu tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, karena hukum dibuat untuk ditaati oleh siapapun juga tanpa pandang bulu, tanpa lihat jabatannya, ataupun status sosial. Tetapi dalam kenyataannya ada beberapa kasus yang menyebabkan seseorang menjadi kebal hukum.
Contohnya:  pekerja di kedutaan besar indonesia di negara lain. Mereka kebal dari hukum – hukum yang di australia karena mereka disana dianggap sebagai sebuah negara yaitu Indonesia. Dalam hal ini pekerja harus patuh kepada negara mereka, apabila tidak mematuhi peraturan tersebut, dipulangkan kenegara asalnya dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku dinegara asalnya. Ada juga kasus dimana seseorang kebal hukum karna pelaku mengalami sakit jiwa, pelaku belum dewasa, tindakan pidana itu dilakukan dibawah tekanan dimana pelaku tidak dapat melawanya.
4.     Contah nyata dari fungsi hukum ?
Contoh nyata dari fungsi hukum sebagai perlindungan adalah melindungi masyarakat dari ancaman bahaya, adapun sebagai keadilan adalah menjaga perlindungan dan memberikan keadilan bagi manusia. Dalam pembangunan digunakan sebagai acuan tujuan negara. Dalam masyarakat hukum berfungsi menyelesaikan pertikaian dan alat perubahan sosial dalam pergerakan pembangunan. Juga sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.