Putusan yang
diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Surabaya, Indonesia menetapkan
bahwa terdakwa telah melanggar hak cipta IML dan menyatakan bahwa IML adalah
pemegang hak cipta yang sah atas Profil Sistem Kepribadian DISC. Gugatan hukum fokus
pada penyalinan dan distribusi bahan-bahan hak cipta IML oleh terdakwa tanpa
persetujuan dari IML. Terdakwa menawarkan bahan IML secara gratis sebagai
bagian dari strategi agar orang menggunakan DISC untuk memperoleh pemahaman
gaya kepribadian dalam proses bisnis terdakwa. IML berhasil meyakinkan bahwa
mereka telah mengalami kerugian pendapatan sejak terdakwa memberikan hak
kekayaan intelektual IML untuk diperdagangkan. IML, penulis dan penerbit, telah
mendaftarkan berbagai bahan dengan Kantor Hak Cipta Amerika Serikat yang
sebelumnya digunakan oleh terdakwa. Hukum di Indonesia juga mencakup tuntutan
hak cipta atas pelangggaran hak cipta dan penyelidikan lebih lanjut pada
pelanggaran tengah dilakukan.
Institute for
Motivational Living (http://www.motivationalliving.com) adalah pemimpin dalam
penilaian perilaku yang disesuaikan serta penerbit profil DISC yang digunakan
secara global di perusahaan, pendidikan, kementerian dan industri swadaya. IML,
yang didirikan pada tahun 1981, telah mengembangkan ratusan profil, kursus,
laporan secara online dan program berbasis perilaku yang disesuaikan untuk
membantu orang berkomunikasi dan bekerja sama dengan lebih efektif. Untuk
memenuhi kebutuhan sumber daya manusia, IML mengembangkan PeopleKeys
(http://www.peoplekeys.com), alat dengan berbagai bahasa yang divalidasi secara
online untuk mencari, menyaring, merekrut dan mengelola pekerja. PeopleKeys,
yang dibangun selama lebih dari 30 tahun untuk bisnis penilaian kepribadian,
mengukur kinerja terbaik dan menggunakan tolok ukur tersebut untuk melihat
kepribadian para pelamar di masa depan. Penilaian dan layanan PeoleKeys
membantu organisasi dalam mengamati potensi manusia, memberdayakan pekerja dan
mempertahankan orang yang tepat untuk pekerjaan yang sesuai.