TUGAS 2 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Pengertian pegadaian
Pengadaian
merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan
masyarakat dengan cara khusus yaitu hukum gadai . Menurut hukum gadai
calon peminjam mempunyai kewajiban untuk menyerahkan hartanya sebagai jaminan
kepada pihak pengadaian. Dalam hukum tersebut juga termuat pembelian hak kepada
pengadaian untuk melakukan penjualan (lelang) atas jaminan tersebut apabila
batas waktu pemberian pinjaman sudah habis dan peminjam tidak menebus
jaminannya.
Pengadaian merupakan
salah satu bentuk Badan Usaha Milik Negara yanga memberikan layanan kepada
masyarakat umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan peraturan perusahaan.
Contoh Pegadaian: Rina
menjaminkan BPKB Motor pada sebuah lembaga pegadaian,untuk mendapatkan pinjaman
berupa uang.
Pengertian Hipotik
Hypotheca berasal
dari bahasa latin, dan hypotheek dari bahasa Belanda, yang mempunyai
arti “Pembebanan”. Hutang jangka panjang adalah kewajiban-kewajiban yang harus
dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu tahun atau lebih dari satu siklus
operasi perusahaan. Penentuan jangka waktu ini diukur sejak tanggal pembuatan
neraca, oleh karena itu hutang jangka panjang bisa berubah menjadi hutang
jangka pendek, jika terhitung mulai tanggal neraca tertentu hutang tersebut
harus dilunasi dalam jangka waktu kurang dari satu tahun.
Hutang hipotik adalah pinjaman yang harus dijamin dengan harta tidak
bergerak. Di dalam perjanjian hutang disebutkan kekayaan peminjam yang dijadikan jaminan misalnya berupa tanah atas gedung. Jika peminjam tidak melunasi pinjaman pada waktunya, maka pemberi pinjaman dapat menjual jaminan untuk diperhitungkan dengan pinjaman yang bersangkutan.
Hutang hipotik adalah pinjaman yang harus dijamin dengan harta tidak
bergerak. Di dalam perjanjian hutang disebutkan kekayaan peminjam yang dijadikan jaminan misalnya berupa tanah atas gedung. Jika peminjam tidak melunasi pinjaman pada waktunya, maka pemberi pinjaman dapat menjual jaminan untuk diperhitungkan dengan pinjaman yang bersangkutan.
Pinjaman hipotik
biasanya diambil jika dana yang diperlukan dapat dipinjam dari satu sumber,
misalnya dengan mengambil pinjaman dari suatu bank tertentu. Kredit-kredit bank
dengan jaminan harta tak bergerak adalah contoh hipotik yang banyak dijumpai
dalam praktik. Mengingat pinjaman hipotik hanya diambil dari satu sumber maka
akuntansi untuk hipotik relatif sederhana.
Contoh Hipotik: Fiday
meminjam uang pada Bank, pihak Bank meminta pada peminjam sebuah jaminan ( mobil,motor,tanah
dll )
Pengertian Hak Tanggungan
Hak
tanggungan menurut ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan
Tanah, adalah :“Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan
dengan tanah, yang selanjutnya disebut hak tanggungan, adalah hak jaminan yang
dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak
berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk
pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditor tertentu terhadap kreditor- kreditor lainnya.
Contohnya: Contoh Hak
Tanggungan adalah pemberian hak tanggungan atas obyek hak atas tanah.
Pengertian
Fudicia
Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam
penguasaan pemilik benda.Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak
baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya
Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU
No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan
Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Contohnya adalah Bu
Vina meminjam uang kepada kreditor, sebagai
jaminannya menyerahkan sertifikat rumahnya kepada Kreditor tetapi rumah
tersebut tetap dikuasai oleh bu Vina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar