Senin, 21 November 2016

Tugas Etika Profesi Akuntansi 3

Berita ini hanya fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian ataupun cerita, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.

Drama Perusahaan dan Auditor, dibalik Laporan Keuangan KW

       Di tengah maraknya produk-produk KW, ditemukan juga laporan keuangan KW. Apa itu laporan keuagan KW? Seperti produk KW pada umumnya, yang juga sering disebut dengan "aspal" alias asli tapi palsu, begitu juga dengan laporan keuangan ini. Laporan keuangan ini terlihat seperti asli, namun ternyata palsu.
        Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT Maju Mundur tahun 2005, perusahaan XXXX itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji   lebih   rinci,   perusahaan   seharusnya   menderita   kerugian   sebesar   Rp.63 Miliar. Komisaris PT Maju Mundur HM yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat  Jenderal  Perbendaharaan   Negara   Departemen   Keuangan   mengatakan,   laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S.M. Audit terhadap laporan keuangan PT Maju Mundur untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
        Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT Maju Mundur untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT Maju Mundur yaitu HM menolak menyetujui laporan keuangan PT Maju Mundur tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT Maju Mundur tahun 2005:
        Pajak  pihak  ketiga   sudah  tiga   tahun  tidak   pernah  ditagih,   tetapi   dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT Maju Mundur selama tahun 2005. Kewajiban PT Maju Mundur untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan  keuangan  sebagai piutang atau  tagihan kepada beberapa  pelanggan  yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT Maju Mundur ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
      Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT Maju Mundur sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp. 6 Miliar, yang seharusnya dalam tahun 2005.
       Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp. 674.5 Miliar penyertaan modal negara sebesar Rp. 70 Miliar oleh manajemen PT Maju Mundur disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut HM bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
     Manajemen PT Maju Mundur tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT Maju Mundur tahun 1998 sampai 2003.
       Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT Maju Mundur tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit ( Komisaris ) PT Maju Mundur baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT Maju Mundur tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek.
   
Analisis :
Aturan Etika Profesi Akuntansi IAI
        Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. .
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
      Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
1.    Profesionalisme
        Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
        Berdasarkan hasil audit yang diteliti ulang dengan saksama terdapat kekeliruan pencatatan yang dilakukan oleh pihak manajemen, akan tetapi kekeliruan tersebut dibenarkan oleh pihak akuntan dengan menyatakan laporan yang dihasilkan wajar tanpa pengecualian. Hal ini menunjukkan akuntan sudah tidak mencerminkan sikap profesionalisme.

2.     Kualitas Jasa
     Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
       Dalam kasus ini pihak akuntan sudah melakukan pembukuan dengan tidak wajar dan  tidak sesuai dengan standar yang telah berlaku. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip-prinsip akuntansi, sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan bagi para pemakai informasi akuntansi.

3.    Kepercayaan.
       Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
        Dalam kasus ini, perusahaan dan akuntan tidak lagi dapat dipercaya dalam menjalankan bisnis dan jasanya sebagai badan audit karena adanya unsur kesengajaan dalam melakukan kecurangan pelaporan keuanagan yang tidak sesuai dengan aturan dalam Standar Profesional Akuntan Publik.

Prinsip Etika Profesi Menurut IAI Mukadimah 
        Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
1.    Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi
        Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
       Berdasarkan kasus ini seorang akuntan sudah tidak bertanggung jawab secara profesional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya, karena pihak auditor tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan laporan keuangan tersebut dan auditor juga telah menyalahgunakan kemampuannya untuk melakukan trik akuntansi.

2.    Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
      Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
      Dalam kasus ini,  akuntan  sudah tidak berkomitmen atas peraturan yang telah disepakati, karena mengungkap kebohongan dimata publik dengan memanipulasi laporan keuangan perusahaan, agar perushaan dapat dinilai sehat dan kinerjanya baik.

3.    Prinsip Ketiga – Integritas
      Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
      Dalam kasus ini, akuntan yang seharusnya bekerja secara profesional yang tinggi akan tetapi pihak manajemen dan auditor tidak menjaga integritasnya, karena sengaja melakukan trik akuntansi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan untuk keberlangsungan dirinya di perusahaan tersebut.

4.    Prinsip Keempat – Obyektivitas 
       Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.  
       Dalam kasus ini akuntan sudah bertindak tidak obyektif karena, pihak akuntan sudah membantu dan memihak kepada pihak manajemen yang melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan. Yang bertujuan untuk saling menguntungkan diantara kedua belah pihak dan mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan.

5.    Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
        Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tingkat kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional.
       Dalam kasus ini akuntan yang bekerja di perusahaan PT Maju Mundur sudah tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian profesional, karena akuntan ikut serta dalam manipulasi laporan keuangan perusahaan.

6.    Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
      Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
      Dalam kasus ini, pihak akuntan yang bekerja di perusahaan PT Maju Mundur sudah tidak menjalankan prinsip perilaku profesional dan sudah tidak konsisten. Yang menyebabkan terjadinya kesalahan dalam penyajian laporan keuangan dan hal ini dapat mencoreng nama baik profesinya.

7.    Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
       Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
       Dalam kasus ini akuntan yang bekerja di dalam perusahaan PT Maju Mundur sudah tidak melaksanakan prinsip standar teknis, karena tidak melaporkan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang telah ditetapkan oleh IAI dan sudah merugikan barbagai belah pihak pemakai informasi akuntansi.

Kode Etik Akuntan Publik 
      Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
        Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
1.    Definisi/Pengertian

      Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional.
        Dalam kasus ini pihak yang menjadi klien adalah PT Maju Mundur, dimana Akuntan Publik S.M. diberi tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT Maju Mundur. Dalam hal ini PT Maju Mundur yang berlaku sebagai klien telah memberi kepercayaan terhadap KAP S.M untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangannya.

2.    Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada pihak internal maupun eksternal.
        Berdasarkan hasil laporan keuangan perusahaan PT Maju Mundur yang diaudit oleh KAP S.M, tidak mampu untuk mengkomunikasikan informasi keuangannya sesuai dengan stndar akuntansi yang berlaku. Karena dalam pelaporannya ditemukan ada kekeliruan dalam pencatatan laporan keuangan.

3.    Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
        Dalam kasus ini akuntan sudah tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional, karena pihak akuntan menyalahgunakan kemampuannya untuk melakukan trik akuntansi dengan menyatakan opini laporan keuangan wajar tanpa pengecualian.

4.    Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.
        Dalam kasus ini akuntan publik yang bekerja di perusahaan PT Maju Mundur sudah tidak memberikan jasa profesionalnya kepada perusahan karena telah melakukan trik akuntansi untuk meraup keuntungan diri sendiri dari bonus laba semu tersebut.

Independensi, Integritas dan Objektivitas
1.    Independensi
     Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
        Dalam kasus ini pihak KAP S.M sudah tidak melakukan prosedur audit sebagaimana yang sudah diatur dalam standar Profesional Akuntan Publik, karena pihak KAP S.M selaku auditor independen menyatakan opini soal kewajaran dalam laporan keuangan yang mencerminkan bahwa tidak independensinya dalam melakukan profesinya selaku KAP dengan tidak profesional.

2.    Integritas dan Objektivitas.
     Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
      Dalam kasus ini KAP S.M sudah tidak melakukan prosedur audit sebagaimana yang sudah diatur dalam standar Profesional Akuntan Publik, karena adanya unsur kesengajaan dalam membantu manajemen melakukan trik akuntansi pada laporan keuangan perusahaan dan sudah tidak melakukan tanggung jawabnya dengan integritas dan objektif.

Standar Umum dan Prinsip Akuntansi.
1.    Standar Umum.
        Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a.     Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
       Dalam kasus ini KAP S.M yang bekerja di perusahaan PT Maju Mundur tidak melakukan tugasnya dengan baik dan tidak berkompetensi dengan profesional, karena akuntan telah melanggar standar yang ditetapkan IAI dengan manipulasi laporan keuangan perusahaan.
b.    Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
       Dalam kasus ini pihak akuntan tidak melakukan kewajibannya dengan baik, karena pihak akuntan tidak cermat dan  tidak saksama dalam menemukan keselahan laporan keuangan yang di sajikan oleh manajemen.
c.    Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
        Dalam kasus ini anggota KAP tidak memperoleh data relevan  dari pihak manajemen untuk di audit, sehingga terjadi kesalahan dalam menyatakan opini laporan keuangan wajib tanpa pengecualian.

2.    Kepatuhan terhadap Standar.
        Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
        Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dengan saksama, terbukti bahwa akuntan yang melakukan audit laporan keuangan tahun 2005 tidak melakukan prosedur audit yang telah diatur dalam standar profesional akuntan publik, karena ditemukannya unsur kesengajaan dalam membantu pihak manajemen dalam melakukan trik akuntansi.

3.    Prinsip-Prinsip Akuntansi dalam menyatakan pendapat
        Dalam kasus ini laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik S.M. selaku auditor independen telah melanggar prinsip-prinsip akuntansi, karena auditor menyatakan opini soal kewajaran hasil manipulasi yang dilukan oleh manajemen dalam laporan keuangan perusahaan.

Ethical Governance
•    Pengertian Tentang GCG
      Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
        Berdasarkan  Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal  31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders.  
     Dalam kasus ini dapat dilihat bahwa sudah tidak berjalannya penerapan good corporate dengan baik dalam perusahaan, karena perusahaan tidak mampu mengendalikan pihak manajemen internal sehingga terjadinya manipulasi laporan keuangan.
•    Prinsip-prinsip GCG    
     Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3  Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal  31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut :
1.    Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan. 
     Dalam kasus ini hasil laporan yang diaudit oleh akuntan, menghasilkan informasi tidak materil dan relevan mengenai perusahaan. Karena akuntan telah menutupi kerugian perusahaan dengan melakukan trik akuntansi, untuk menarik para investor agar perusahaan tetap bisa beroperasi.

2.    Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan
        Dalam kasus ini sebelum perusahaan mempublikasikan laporan keuangan, perusahaan melakukan proses audit dimana diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan bagi stakeholders. Akan tetapi pihak akuntan telah mengungkap kebohngan dimata publik dengan menyatakan opini kewajaran hasil manipulasi laporan keuangan perusahaan.

3.    Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
       Dalam kasus ini perusahaan tidak mempunyai tata kelola perusahaan yang baik, hal ini dapat dilihat dari pihak manajemen dan akuntan yang berkeja diperusahaan tidak melakukan tugasnya dengan profesional. Karena pihak yang bersangkutan ini bekerja untuk kepentingan pribadi bukan kepentingan publik.
 
4.    Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
       Berdasarkan hasil audit yang diteliti ulang dengan saksama diperoleh bukti sebagai berikut: Pajak  pihak  ketiga   sudah  tiga   tahun  tidak   pernah  ditagih,   tetapi   dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT Maju Mundur, Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi yang diakui  pihak manajemen PT Maju Mundur sebagai kerugian secara bertahap dan Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal oleh pihak manajemen disajikan dalam neraca dan ditetapkan sebagai bagian dari hutang. Dalam kasus ini, tidak memperlihatkan adanya kemampuannya untuk menghasilkan data laporan keuangan yang akuntabilitas. Karena ditemukannya kesalahan dalam aktivitas pelaporan keuangan.

5.    Pertanggungjawaban (responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
     Dalam kasus ini terlihat bahwa tidak berjalannya tata kelola perusahaan yang baik, karena pihak manajemen dan akuntan bekerja sama untuk menutupi kerugian perusahaan untuk keberlangsungan perusahaan. Sesuai dengan peraturan undang-undang yaang berlaku pihak-pihak yang bersangkutan dapat dicabut izin praktek.

•    Peranan Etika Bisnis Dalam Penerapan GCG
1.    Sanksi
        Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan.
        Dalam kasus ini PT Maju Mundur dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 107 UU No.8 Tahun 1995 yang menyatakan: “ setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah )”.
     Dalam kasus PT Maju Mundur akibat dari kesalahan yang dilakukan dalam menyampaikan informasi data laporan keuangannya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Dengan sanksi yang dikenakan tersebut diharapkan PT Maju Mundur mampu belajar untuk memperbaiki kesalahannya, sehingga mampu menjadi perusahaan yang dapat bersaing secara kompetitif, berkualitas dan berintegritas.

Tanggung Jawab Akuntan Publik  dalam Pencegahan dan Pendeteksian Kecurangan Pelaporan Keuangan

•    Penyebab Fraudulent Financial Reporting
       Menurut Ferdian & Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan berikut ini:
1.    Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
        Dalam kasus ini pihak manajemen dan akuntan yang bekerja di perusahaan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan, karena pihank-pihak yang bersangkutan ini bekerjasma untuk menguntungan diri sendiri dan untuk keberlangsungan operasi perusahaan dengan menutupi kerugian perusahaan.

2.    Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.
        Berdasarkan kasus ini laporan keuangan yang sajikan oleh pihak manjemen dan akuntan tidak sesuai keadaan perusahaan yang sebenarnya, karena pihak-pihak yang bersangkutan bekerjasama untuk menutupi kerugian perusahaan agar perusahaan dapat terus beroperasi.

3.    Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan  jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.
        Dalam kasus ini ketika perusahaan melakukan penyajian laporan keuangan tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, karena pihak-pihak yang bersangkutan berusaha menutupi kebenaran dimata publik dengan memanipulasi laporan keuangan. Hal ini membuktikan bahwa perusahaan PT Maju Mundur, tidak mampu menunjukkan integritas dan kualitas  dimata publik.

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
a.    Tanggung jawab moral (moral responsibility).
        Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :
1).  Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yng berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya.

2). Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care).
      Dalam kasus ini pihak akuntan tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, karena pihak akuntan sudah memberikan informasi yang tidak jujur dengan menyatakan opini kewajaran atas hasil manipulasi laporan keuangan. Hal ini tentu sangat merugikan pihak pemakai informasi akuntansi.

b.    Tanggung jawab profesional (professional responsibility).
       Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct).
        Berdasarkan kasus ini pihak akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan perusahaan PT Maju Mundur, tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan profesional. Karena menyajikan laporan keuangan tidak sesuai dengan standar yang berlaku dan telah memihak pada manajemen dalam melakukan manipulasi laporan keuangan dengan tujuan saling menguntungkan.

c.    Tanggung jawab hukum (legal responsibility).
        Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku.
        Dalam kasus ini pihak akuntan tidak bertanggung jawab atas jasa profesionalnya, karena sudah melanggar ketentuan dan prinsip yang ditetapkan oleh IAI dengan melakukan trik akuntansi.

Pencegahan & Pendeteksian Fraud 
        Menurut Wilopo, upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi, antara lain :
a.    Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan hukum. 
       Dalam kasus ini pihak akuntan dan manajemen harus dikenakan sanksi undang-undang yang berlaku, atas hasil manipulasi yang dibuat. Hal ini dilakukan agar pihak akuntan dan manajemen, bisa bertanggung jawab dan mampu membuat laporan keuangan yang lebih berkualiats sesuai standar akuntansi yang telah ditetapkan.
b.    Perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian.
      Dalam kasus ini sistem pengendalian dan pengawasan harus ditingkatkan lagi agar tidak terjadi kesalahan yang sama yang dapat merugikan pihak pemakai informasi akuntansi.
c.    Pelaksanaan good governance.
        Dalam kasus ini terlihat bahwa rendahnya pelaksanaan good corporate governance, karena perusahaan tidak mampu mengendalikan pihak manajemen. Sehingga memudahkan pihak manajemen melakukan manipulasi laporan keuangan, Oleh karena itu perlunya meningkatkan penerapan good corporate governance. sehingga dapat mendorong perusahaan memperbaiki nilai moral dan menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas.

Referensi:
Susanti, Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas Gunadarma.
http://www.abcd.com/berita/27821/komisaris-bongkar-dugaan-manipulasi-laporan-keuangan-pt-maju-mndur. (Diakses 15 Oktober 2016)
Harian Kxxxxx  Tanggal 5 Agustus 200X dan 8 Agustus 200X

Sabtu, 05 November 2016

Tugas Etika Profesi Akuntansi 2

 Berita ini hanya fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian ataupun cerita, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.

Kejujuran di Tengah Sarang Penyamun

         Di tengah-tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, moral dan etika dalam dunia bisnis semakin ditinggalkan demi bertahan hidup dan mendapatkan keutungan pribadi. Namun ternyatan masih ada orang yang menjalankan moral dan etika dalam dunia bisnis seperti pengakuan dari Komisaris PT. Maju Mundur pada berita di bawah ini.
        Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT Maju Mundur tahun 2005, perusahaan XXXX itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji   lebih   rinci,   perusahaan   seharusnya   menderita   kerugian   sebesar   Rp.63 Miliar. Komisaris PT Maju Mundur HM yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat  Jenderal  Perbendaharaan   Negara   Departemen   Keuangan   mengatakan,   laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S.M. Audit terhadap laporan keuangan PT Maju Mundur untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik
       Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT Maju Mundur untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT Maju Mundur yaitu HM menolak menyetujui laporan keuangan PT Maju Mundur tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT Maju Mundur tahun 2005 : 
        Pajak  pihak  ketiga   sudah  tiga   tahun  tidak   pernah  ditagih,   tetapi   dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT Maju Mundur selama tahun 2005. Kewajiban PT Maju Mundur untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan  keuangan  sebagai piutang atau  tagihan kepada beberapa  pelanggan  yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT Maju Mundur ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005. 
        Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT Maju Mundur sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp. 6 Miliar, yang seharusnya dalam tahun 2005. 
        Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp. 674.5 Miliar penyertaan modal negara sebesar Rp. 70 Miliar oleh manajemen PT Maju Mundur disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut HM bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
       Manajemen PT Maju Mundur tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT Maju Mundur tahun 1998 sampai 2003.
      Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT Maju Mundur tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit ( Komisaris ) PT Maju Mundur baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT Maju Mundur tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek.

Analisis :
A.    Perilaku Etika Dalam Bisnis.
        Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk menganalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.
        Dalam kasus ini, sudah tidak berjalannya etika dan integritas dimana pihak auditor akuntan publik tidak mampu berkompetisi dengan baik dan bertindak tidak jujur. Sebagaimana dibuatnya laporan diharapkan dapat bermanfaat bagi para investor dan membantu pihak manajemen, akan tetapi dengan adanya penyelewengan laporan keuangan ini malah dapat menyesatkan para investor dan pihak manajemen. Dimana pihak auditor akuntan publik  sudah mengetahui bahwa hasil laporan keuangan PT. Maju Mundur  yang seharusnya rugi malah menjadi laba, akan tetapi hasil laporan tersebut tetap diserahkan kepada dewan komisaris untuk di tanda tangani. Terlihat jelas bahwa pihak-pihak yang bersangkutan ini hanya mementingkan diri sendiri agar dapat bertahan dalam perusahaan tersebut.
       Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, mecinptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K(Katabelece,kongkalikong,koneksi,kolusi, dan komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar,dll. 

II. Moral Dan Etika Dalam Bisnis.
a.    Moral Dalam Dunia Bisnis
        Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dalam moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam kegiatan mendapatkan keuntungan dalam ber “bisnis”. Jadi, moral sudah jelas merupakan suatu yang tepuji dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak.
        Dalam kasus ini sudah jelas bahwa pihak auditor akuntan publik sudah melakukan hal yang tidak terpuji dan mendapatkan keuntungan dengan berbuat curang. Dimana pihak-pihak yang bersangkutan ini memiliki moral yang buruk karena telah melakukan penipuan dengan memalsukan penyajian data laporan keuangan, yang memberikan dampak negatif bagi para pemakai informasi akuntansi.


b.    Etika  Dalam Dunia Bisnis
        Dalam menciptkan etika berbisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
1.    Pengendalian diri
        Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengandalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
        Dalam kasus manipulasi laporan keuangan PT. Maju Mundur ini, menujukkan bahwa perusahaan telah melakukan tindakan kecurangan, untuk meningkatkan kondisi laporan keuangan. Agar dilihat oleh para investor bahwa kinerja perusahaannya baik dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut mengalami keuntungan, positif dan memiliki banyak aset perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak mampu mengendalikan pihak manajemen internal.

2.    Pengembangan tanggung jawab sosial (sosial responsibility)
        Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
        Dalam kasus PT Maju Mundur dimana sebagai perusahaan badan usaha milik negara tentu memiliki tingkat pengembangan tanggung jawab sosial yang baik, dimana masyarakat dan pihak investor pun dapat menilai perusahaan tersebut. Namun pada kenyataannya pada akhir tahun 2005 perusahaan tidak mampu mempertahankan nilai tersebut. Dimana hasil audit diteliti ulang dengan saksama, terdapat pos-pos yang seharusnya dicatat sebagai kerugian dan menjadi beban perusahaan  akan tetapi dicatat sebagai keuntungan perusahaan. Perusahaan pun memanfaatkan hasil manipulasi ini untuk meraup keuntungan dari berbagai pihak terutama pihak investor.

3.    Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang – ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
        Dalam etika bisnis perkembangan informasi dan teknologi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya transformasi informasi dan teknologi.
        Berbicara soal teknologi dan informasi, pada kasus ini pihak auditor akuntan publik salah mempergunakan budaya dan ajaran dimana pihak ini menyalah gunakan teknologi untuk dapat menegelabui masyarakat dan publik, terbukti bahwa pihak auditor akuntan publik melakukan kejahatan ini bertahun – tahun.

4.    Menciptakan persaingan yang sehat
        Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah,dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya.
        Dalam kasus ini PT Maju Mundur telah melakukan pelanggaran dalam persaingannya, tindakan pengakuan rugi menjadi laba, telah menyajikan data laporan keuangan yang tidak sesuai. Seharusnya laporan keuangan harus dicatat dengan bukti-bukti yang ada dan harus di catat sewajarnya sesuai dengan standar yang telah ditetapakan. Hal ini menimbulkan adanya persaingan yang tidak sehat, yang bertujuan untuk mendorong kemajuan perusahaan di mata investor dan di mata publik.

5.    Menghindari sifat 5K (Katabelece,kongkalikong,koneksi,kolusi, dan komisi)
        Jika para pelaku bisnis sudah mampu menhindari sikap seperti ini,  kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
        Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit yang telah diteliti dengan saksama diperoleh bukti sebagai berikut: Pajak  pihak  ketiga   sudah  tiga   tahun  tidak   pernah  ditagih,   tetapi   dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT Maju Mundur, Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi yang diakui  pihak manajemen PT Maju Mundur sebagai kerugian secara bertahap dan Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal oleh pihak manajemen disajikan dalam neraca dan ditetapkan sebagai bagian dari hutang. Tindakan ini jelas menunjukkan bahwa PT. Maju Mundur telah melakukan tindakan kolusi dalam penyelenggaraan usahanya, yang melanggar etika dan moral  dalam dunia bisnis. 

6.    Mampu menyatakan yang benar itu benar
        Artinya, pelaku bisnis itu memang wajar untuk menerima kredit(sebagai contoh karena masyarakat tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari ”koneksi” serta melakukan “kongkalikong dengan data yang salah. Juga jangan memaksakan diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak – pihak yang terkait.
        Dalam kasus ini sikap komisaris PT Maju Mundur patut diapresiasi, karena ia berani bertindak secara kritis, jujur dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Dari sikap komisaris HM inilah yang patut dicontoh oleh pihak-pihak yang melakukan kecurangan laporan keuangan ini, ia berani mengatakan apa yang benar dan apa yang salah dan tidak memihak kepada siapapun.

7.    Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
        Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuensi dan konsistensi dengan etika tersebut.
        Pada kasus PT Maju Mundur ini, tedapat manipulasi penyajian data laporan keuangan dimana sebelumnya juga sudah diaudit oleh pihak auditor, hal ini menunjukkan bahwa pihak auditor sudah melakukan kecurangan  demi kepentingan pribadi dan untuk keberlangsungan perusahaan agar tetap diliahat oleh publik bahwa perusahaan itu dalam kondisi sehat. Dimana hal ini menunjukkan bahwa pihak auditor dan perusahaan sudah tidak menjalankan konsekuensi dan konsisten terhadap aturan main sebagaimana yang telah ditetapkan bersama.

III. DUNIA BISNIS
        Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan yang menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakkan kecenderungan tetapi sebaliknya makin hari semakin meningkat, tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.
        Dalam kasus ini, PT Maju Mundur melakukan tindakan kolusi untuk mencapai tujuan perusahaan dan keberlangsungan perusahaaan. Dimana perusahaan tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, perusahaan hanya mementingkan reputasinya saja, dan larut akan kenikmatan yang hanya dapat dirasakan sementara saja.  Dengan harapan pemanipulasian laporan keuangan ini dapat mengambarkan bahwa perusahaan maju dimata masyarakat dan dimata publik dan perusahaan bisa meraup keuntungan dari pihak investor.

B.    Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
        Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
        Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
        Dalam kasus ini, seiring dengan perkembangan perusahaan dimana banyak investor yang menanamkan modalnya diperusahaan tersebut, sehingga membuat perusahaan memerlukan jasa akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangannya, dimana dengan adanya jasa akuntan publik ini diharapkan laporan keuangan yang diaudit dapat disajikan secara wajar dengan pos-pos yang sesuai dengan keadaan perusahaan. Dimana dengan adanya laporan yang diaudit oleh pihak akuntan ini bisa lebih akurat, relevan dan tidak memihak kepada perusahaan sehingga bermanfaat bagi pihak investor dan pihak manajemen untuk menghindari terjadi kesalahan dalam pnegambilan keputusan. Akan tetapi dalam kasus ini, terjadi sebaliknya dimana pihak akuntan publik berlaku tidak konsisten, merusak kepercayaan yang telah diberikan oleh perusahaan dan telah menyalahgunakan kemampuannya untuk melakukan trik akuntansi untuk menguntungkan diri sendiri, dimana dapat berdampak buruk bagi para pemakai informasi akuntansi, dan merusak citra perusahaan dimata masyarakat dan dimata publik.

1.    Laporan Audit
         Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik.
        Dari kasus ini, pihak auditor telah melakukan kecurangan atas hasil laporan keuangan perusahaan dan telah mempublikasikan kebohongan dimata masyarakat dan dimata publik, dimana pos-pos yang seharusnya rugi malah dicatat sebagai laba. Dan pihak auditor juga telah menyalahgunakan profesinya dan sudah tidak berkomitmen atas peraturan yang telah disepakati. Hal ini diduga  karena adanya pergantian pihak auditor yang sebelumnya dilakukan oleh pihak BPK dan juga tidak adanya tata kelola perusahaan yang baik  sehingga memudahkan para auditor untuk melakukan manupulasi yang berulang-ulang kali.

2.    Tipe Audit dan Auditor
        Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu. Audit operasional merupakan review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan untuk; (1) mengevaluasi kinerja, (2) mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan, (3) membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut .
        Dalam kasus ini pihak auditor independen sudah melakukan pembukuan dengan tidak wajar dan  tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan bagi para pemakai informasi akuntansi.
        Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
        Dari kasus ini saya mengambil auditor intern karena dari sinilah bermula permainan curang tersebut, demikian juga dapat terjadi sifat 5K, tidak mungkin auditor intern tidak mengikuti kemauan atasan (jika tidak mau di pecat) oleh karena itu pihak auditor dikasih plus-plus untuk menutup mulut dan menyatakan bahwa laporan keuangan itu wajar tanpa pengecualian dan mempublikasikan hasil manupulasi laopran keuangan tersebut.

3.    Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
        Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
        Dalam kasus ini, dimana pihak auditor dituntut untuk melaporkan kualitas laporan keuangan sesuai dengan standar yang ada. Kasus ini malah sebaliknya, pihak auditor salah menggunakan profesinya dan tidak bekerja dengan profesional dalam melakukan tugasnya dimana pihak akuntan lebih mementingkan kepuasan pribadi dengan mengorbankan kepercayaan masyarakat dan bahkan juga pihak yang bersangkutan ini telah terbukti melanggar kode etik profesi akuntansi dengan memanipulasi laporan keuangan dan pihak auditor pun juga menyatakan laporan yang dihasilkan wajar tanpa pengecualian.

Referensi:
Susanti, Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas Gunadarma.
http://www.abcd.com/berita/38743/komisaris-bongkar-dugaan-manipulasi-laporan-keuangan-pt-maju-mndur.
Harian Kxxxxx Tanggal 5 Agustus 200x dan 8 Agustus 200x .