Berita ini hanya fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian ataupun cerita, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.
Drama Perusahaan dan Auditor, dibalik Laporan Keuangan KW
Di tengah maraknya produk-produk KW, ditemukan juga laporan keuangan KW. Apa itu laporan keuagan KW? Seperti produk KW pada umumnya, yang juga sering disebut dengan "aspal" alias asli tapi palsu, begitu juga dengan laporan keuangan ini. Laporan keuangan ini terlihat seperti asli, namun ternyata palsu.
Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT Maju Mundur tahun 2005, perusahaan XXXX itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp.63 Miliar. Komisaris PT Maju Mundur HM yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S.M. Audit terhadap laporan keuangan PT Maju Mundur untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT Maju Mundur untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT Maju Mundur yaitu HM menolak menyetujui laporan keuangan PT Maju Mundur tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT Maju Mundur tahun 2005:
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT Maju Mundur untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT Maju Mundur yaitu HM menolak menyetujui laporan keuangan PT Maju Mundur tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT Maju Mundur tahun 2005:
Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT Maju Mundur selama tahun 2005. Kewajiban PT Maju Mundur untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT Maju Mundur ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT Maju Mundur sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp. 6 Miliar, yang seharusnya dalam tahun 2005.
Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp. 674.5 Miliar penyertaan modal negara sebesar Rp. 70 Miliar oleh manajemen PT Maju Mundur disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut HM bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
Manajemen PT Maju Mundur tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT Maju Mundur tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT Maju Mundur tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit ( Komisaris ) PT Maju Mundur baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT Maju Mundur tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek.
Analisis :
Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp. 674.5 Miliar penyertaan modal negara sebesar Rp. 70 Miliar oleh manajemen PT Maju Mundur disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut HM bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
Manajemen PT Maju Mundur tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT Maju Mundur tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT Maju Mundur tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit ( Komisaris ) PT Maju Mundur baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT Maju Mundur tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek.
Analisis :
Aturan Etika Profesi Akuntansi IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. .
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
1. Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Berdasarkan hasil audit yang diteliti ulang dengan saksama terdapat kekeliruan pencatatan yang dilakukan oleh pihak manajemen, akan tetapi kekeliruan tersebut dibenarkan oleh pihak akuntan dengan menyatakan laporan yang dihasilkan wajar tanpa pengecualian. Hal ini menunjukkan akuntan sudah tidak mencerminkan sikap profesionalisme.
2. Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Dalam kasus ini pihak akuntan sudah melakukan pembukuan dengan tidak wajar dan tidak sesuai dengan standar yang telah berlaku. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip-prinsip akuntansi, sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan bagi para pemakai informasi akuntansi.
3. Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Dalam kasus ini, perusahaan dan akuntan tidak lagi dapat dipercaya dalam menjalankan bisnis dan jasanya sebagai badan audit karena adanya unsur kesengajaan dalam melakukan kecurangan pelaporan keuanagan yang tidak sesuai dengan aturan dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. .
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
1. Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Berdasarkan hasil audit yang diteliti ulang dengan saksama terdapat kekeliruan pencatatan yang dilakukan oleh pihak manajemen, akan tetapi kekeliruan tersebut dibenarkan oleh pihak akuntan dengan menyatakan laporan yang dihasilkan wajar tanpa pengecualian. Hal ini menunjukkan akuntan sudah tidak mencerminkan sikap profesionalisme.
2. Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Dalam kasus ini pihak akuntan sudah melakukan pembukuan dengan tidak wajar dan tidak sesuai dengan standar yang telah berlaku. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip-prinsip akuntansi, sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan bagi para pemakai informasi akuntansi.
3. Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Dalam kasus ini, perusahaan dan akuntan tidak lagi dapat dipercaya dalam menjalankan bisnis dan jasanya sebagai badan audit karena adanya unsur kesengajaan dalam melakukan kecurangan pelaporan keuanagan yang tidak sesuai dengan aturan dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI Mukadimah
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
1. Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Berdasarkan kasus ini seorang akuntan sudah tidak bertanggung jawab secara profesional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya, karena pihak auditor tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan laporan keuangan tersebut dan auditor juga telah menyalahgunakan kemampuannya untuk melakukan trik akuntansi.
2. Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Dalam kasus ini, akuntan sudah tidak berkomitmen atas peraturan yang telah disepakati, karena mengungkap kebohongan dimata publik dengan memanipulasi laporan keuangan perusahaan, agar perushaan dapat dinilai sehat dan kinerjanya baik.
1. Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Berdasarkan kasus ini seorang akuntan sudah tidak bertanggung jawab secara profesional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya, karena pihak auditor tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan laporan keuangan tersebut dan auditor juga telah menyalahgunakan kemampuannya untuk melakukan trik akuntansi.
2. Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Dalam kasus ini, akuntan sudah tidak berkomitmen atas peraturan yang telah disepakati, karena mengungkap kebohongan dimata publik dengan memanipulasi laporan keuangan perusahaan, agar perushaan dapat dinilai sehat dan kinerjanya baik.
3. Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Dalam kasus ini, akuntan yang seharusnya bekerja secara profesional yang tinggi akan tetapi pihak manajemen dan auditor tidak menjaga integritasnya, karena sengaja melakukan trik akuntansi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan untuk keberlangsungan dirinya di perusahaan tersebut.
4. Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Dalam kasus ini akuntan sudah bertindak tidak obyektif karena, pihak akuntan sudah membantu dan memihak kepada pihak manajemen yang melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan. Yang bertujuan untuk saling menguntungkan diantara kedua belah pihak dan mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan.
5. Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tingkat kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional.
Dalam kasus ini akuntan yang bekerja di perusahaan PT Maju Mundur sudah tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian profesional, karena akuntan ikut serta dalam manipulasi laporan keuangan perusahaan.
5. Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tingkat kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional.
Dalam kasus ini akuntan yang bekerja di perusahaan PT Maju Mundur sudah tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian profesional, karena akuntan ikut serta dalam manipulasi laporan keuangan perusahaan.
6. Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Dalam kasus ini, pihak akuntan yang bekerja di perusahaan PT Maju Mundur sudah tidak menjalankan prinsip perilaku profesional dan sudah tidak konsisten. Yang menyebabkan terjadinya kesalahan dalam penyajian laporan keuangan dan hal ini dapat mencoreng nama baik profesinya.
7. Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Dalam kasus ini akuntan yang bekerja di dalam perusahaan PT Maju Mundur sudah tidak melaksanakan prinsip standar teknis, karena tidak melaporkan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang telah ditetapkan oleh IAI dan sudah merugikan barbagai belah pihak pemakai informasi akuntansi.
Kode Etik Akuntan Publik
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
1. Definisi/Pengertian
Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional.
Dalam kasus ini pihak yang menjadi klien adalah PT Maju Mundur, dimana Akuntan Publik S.M. diberi tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT Maju Mundur. Dalam hal ini PT Maju Mundur yang berlaku sebagai klien telah memberi kepercayaan terhadap KAP S.M untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangannya.
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
1. Definisi/Pengertian
Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional.
Dalam kasus ini pihak yang menjadi klien adalah PT Maju Mundur, dimana Akuntan Publik S.M. diberi tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT Maju Mundur. Dalam hal ini PT Maju Mundur yang berlaku sebagai klien telah memberi kepercayaan terhadap KAP S.M untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangannya.
2. Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada pihak internal maupun eksternal.
Berdasarkan hasil laporan keuangan perusahaan PT Maju Mundur yang diaudit oleh KAP S.M, tidak mampu untuk mengkomunikasikan informasi keuangannya sesuai dengan stndar akuntansi yang berlaku. Karena dalam pelaporannya ditemukan ada kekeliruan dalam pencatatan laporan keuangan.
3. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
Dalam kasus ini akuntan sudah tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional, karena pihak akuntan menyalahgunakan kemampuannya untuk melakukan trik akuntansi dengan menyatakan opini laporan keuangan wajar tanpa pengecualian.
4. Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.
Dalam kasus ini akuntan publik yang bekerja di perusahaan PT Maju Mundur sudah tidak memberikan jasa profesionalnya kepada perusahan karena telah melakukan trik akuntansi untuk meraup keuntungan diri sendiri dari bonus laba semu tersebut.
Independensi, Integritas dan Objektivitas
1. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
Dalam kasus ini pihak KAP S.M sudah tidak melakukan prosedur audit sebagaimana yang sudah diatur dalam standar Profesional Akuntan Publik, karena pihak KAP S.M selaku auditor independen menyatakan opini soal kewajaran dalam laporan keuangan yang mencerminkan bahwa tidak independensinya dalam melakukan profesinya selaku KAP dengan tidak profesional.
1. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
Dalam kasus ini pihak KAP S.M sudah tidak melakukan prosedur audit sebagaimana yang sudah diatur dalam standar Profesional Akuntan Publik, karena pihak KAP S.M selaku auditor independen menyatakan opini soal kewajaran dalam laporan keuangan yang mencerminkan bahwa tidak independensinya dalam melakukan profesinya selaku KAP dengan tidak profesional.
2. Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
Dalam kasus ini KAP S.M sudah tidak melakukan prosedur audit sebagaimana yang sudah diatur dalam standar Profesional Akuntan Publik, karena adanya unsur kesengajaan dalam membantu manajemen melakukan trik akuntansi pada laporan keuangan perusahaan dan sudah tidak melakukan tanggung jawabnya dengan integritas dan objektif.
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi.
1. Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
Dalam kasus ini KAP S.M yang bekerja di perusahaan PT Maju Mundur tidak melakukan tugasnya dengan baik dan tidak berkompetensi dengan profesional, karena akuntan telah melanggar standar yang ditetapkan IAI dengan manipulasi laporan keuangan perusahaan.
b. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
Dalam kasus ini pihak akuntan tidak melakukan kewajibannya dengan baik, karena pihak akuntan tidak cermat dan tidak saksama dalam menemukan keselahan laporan keuangan yang di sajikan oleh manajemen.
c. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Dalam kasus ini anggota KAP tidak memperoleh data relevan dari pihak manajemen untuk di audit, sehingga terjadi kesalahan dalam menyatakan opini laporan keuangan wajib tanpa pengecualian.
1. Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
Dalam kasus ini KAP S.M yang bekerja di perusahaan PT Maju Mundur tidak melakukan tugasnya dengan baik dan tidak berkompetensi dengan profesional, karena akuntan telah melanggar standar yang ditetapkan IAI dengan manipulasi laporan keuangan perusahaan.
b. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
Dalam kasus ini pihak akuntan tidak melakukan kewajibannya dengan baik, karena pihak akuntan tidak cermat dan tidak saksama dalam menemukan keselahan laporan keuangan yang di sajikan oleh manajemen.
c. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Dalam kasus ini anggota KAP tidak memperoleh data relevan dari pihak manajemen untuk di audit, sehingga terjadi kesalahan dalam menyatakan opini laporan keuangan wajib tanpa pengecualian.
2. Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dengan saksama, terbukti bahwa akuntan yang melakukan audit laporan keuangan tahun 2005 tidak melakukan prosedur audit yang telah diatur dalam standar profesional akuntan publik, karena ditemukannya unsur kesengajaan dalam membantu pihak manajemen dalam melakukan trik akuntansi.
3. Prinsip-Prinsip Akuntansi dalam menyatakan pendapat
Dalam kasus ini laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik S.M. selaku auditor independen telah melanggar prinsip-prinsip akuntansi, karena auditor menyatakan opini soal kewajaran hasil manipulasi yang dilukan oleh manajemen dalam laporan keuangan perusahaan.
Ethical Governance
• Pengertian Tentang GCG
Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders.
Dalam kasus ini dapat dilihat bahwa sudah tidak berjalannya penerapan good corporate dengan baik dalam perusahaan, karena perusahaan tidak mampu mengendalikan pihak manajemen internal sehingga terjadinya manipulasi laporan keuangan.
• Prinsip-prinsip GCG
• Pengertian Tentang GCG
Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders.
Dalam kasus ini dapat dilihat bahwa sudah tidak berjalannya penerapan good corporate dengan baik dalam perusahaan, karena perusahaan tidak mampu mengendalikan pihak manajemen internal sehingga terjadinya manipulasi laporan keuangan.
• Prinsip-prinsip GCG
Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut :
1. Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
Dalam kasus ini hasil laporan yang diaudit oleh akuntan, menghasilkan informasi tidak materil dan relevan mengenai perusahaan. Karena akuntan telah menutupi kerugian perusahaan dengan melakukan trik akuntansi, untuk menarik para investor agar perusahaan tetap bisa beroperasi.
2. Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan
Dalam kasus ini sebelum perusahaan mempublikasikan laporan keuangan, perusahaan melakukan proses audit dimana diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan bagi stakeholders. Akan tetapi pihak akuntan telah mengungkap kebohngan dimata publik dengan menyatakan opini kewajaran hasil manipulasi laporan keuangan perusahaan.
1. Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
Dalam kasus ini hasil laporan yang diaudit oleh akuntan, menghasilkan informasi tidak materil dan relevan mengenai perusahaan. Karena akuntan telah menutupi kerugian perusahaan dengan melakukan trik akuntansi, untuk menarik para investor agar perusahaan tetap bisa beroperasi.
2. Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan
Dalam kasus ini sebelum perusahaan mempublikasikan laporan keuangan, perusahaan melakukan proses audit dimana diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan bagi stakeholders. Akan tetapi pihak akuntan telah mengungkap kebohngan dimata publik dengan menyatakan opini kewajaran hasil manipulasi laporan keuangan perusahaan.
3. Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Dalam kasus ini perusahaan tidak mempunyai tata kelola perusahaan yang baik, hal ini dapat dilihat dari pihak manajemen dan akuntan yang berkeja diperusahaan tidak melakukan tugasnya dengan profesional. Karena pihak yang bersangkutan ini bekerja untuk kepentingan pribadi bukan kepentingan publik.
4. Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
Berdasarkan hasil audit yang diteliti ulang dengan saksama diperoleh bukti sebagai berikut: Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT Maju Mundur, Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi yang diakui pihak manajemen PT Maju Mundur sebagai kerugian secara bertahap dan Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal oleh pihak manajemen disajikan dalam neraca dan ditetapkan sebagai bagian dari hutang. Dalam kasus ini, tidak memperlihatkan adanya kemampuannya untuk menghasilkan data laporan keuangan yang akuntabilitas. Karena ditemukannya kesalahan dalam aktivitas pelaporan keuangan.
5. Pertanggungjawaban (responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Dalam kasus ini terlihat bahwa tidak berjalannya tata kelola perusahaan yang baik, karena pihak manajemen dan akuntan bekerja sama untuk menutupi kerugian perusahaan untuk keberlangsungan perusahaan. Sesuai dengan peraturan undang-undang yaang berlaku pihak-pihak yang bersangkutan dapat dicabut izin praktek.
• Peranan Etika Bisnis Dalam Penerapan GCG
1. Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan.
Dalam kasus ini PT Maju Mundur dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 107 UU No.8 Tahun 1995 yang menyatakan: “ setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah )”.
Dalam kasus PT Maju Mundur akibat dari kesalahan yang dilakukan dalam menyampaikan informasi data laporan keuangannya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Dengan sanksi yang dikenakan tersebut diharapkan PT Maju Mundur mampu belajar untuk memperbaiki kesalahannya, sehingga mampu menjadi perusahaan yang dapat bersaing secara kompetitif, berkualitas dan berintegritas.
Tanggung Jawab Akuntan Publik dalam Pencegahan dan Pendeteksian Kecurangan Pelaporan Keuangan
• Penyebab Fraudulent Financial Reporting
Menurut Ferdian & Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan berikut ini:
1. Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
Dalam kasus ini pihak manajemen dan akuntan yang bekerja di perusahaan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan, karena pihank-pihak yang bersangkutan ini bekerjasma untuk menguntungan diri sendiri dan untuk keberlangsungan operasi perusahaan dengan menutupi kerugian perusahaan.
2. Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.
Berdasarkan kasus ini laporan keuangan yang sajikan oleh pihak manjemen dan akuntan tidak sesuai keadaan perusahaan yang sebenarnya, karena pihak-pihak yang bersangkutan bekerjasama untuk menutupi kerugian perusahaan agar perusahaan dapat terus beroperasi.
• Penyebab Fraudulent Financial Reporting
Menurut Ferdian & Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan berikut ini:
1. Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
Dalam kasus ini pihak manajemen dan akuntan yang bekerja di perusahaan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan, karena pihank-pihak yang bersangkutan ini bekerjasma untuk menguntungan diri sendiri dan untuk keberlangsungan operasi perusahaan dengan menutupi kerugian perusahaan.
2. Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.
Berdasarkan kasus ini laporan keuangan yang sajikan oleh pihak manjemen dan akuntan tidak sesuai keadaan perusahaan yang sebenarnya, karena pihak-pihak yang bersangkutan bekerjasama untuk menutupi kerugian perusahaan agar perusahaan dapat terus beroperasi.
3. Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.
Dalam kasus ini ketika perusahaan melakukan penyajian laporan keuangan tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, karena pihak-pihak yang bersangkutan berusaha menutupi kebenaran dimata publik dengan memanipulasi laporan keuangan. Hal ini membuktikan bahwa perusahaan PT Maju Mundur, tidak mampu menunjukkan integritas dan kualitas dimata publik.
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
a. Tanggung jawab moral (moral responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :
1). Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yng berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya.
a. Tanggung jawab moral (moral responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :
1). Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yng berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya.
2). Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care).
Dalam kasus ini pihak akuntan tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, karena pihak akuntan sudah memberikan informasi yang tidak jujur dengan menyatakan opini kewajaran atas hasil manipulasi laporan keuangan. Hal ini tentu sangat merugikan pihak pemakai informasi akuntansi.
b. Tanggung jawab profesional (professional responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct).
Berdasarkan kasus ini pihak akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan perusahaan PT Maju Mundur, tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan profesional. Karena menyajikan laporan keuangan tidak sesuai dengan standar yang berlaku dan telah memihak pada manajemen dalam melakukan manipulasi laporan keuangan dengan tujuan saling menguntungkan.
c. Tanggung jawab hukum (legal responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini pihak akuntan tidak bertanggung jawab atas jasa profesionalnya, karena sudah melanggar ketentuan dan prinsip yang ditetapkan oleh IAI dengan melakukan trik akuntansi.
Pencegahan & Pendeteksian Fraud
Menurut Wilopo, upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi, antara lain :
a. Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan hukum.
Dalam kasus ini pihak akuntan dan manajemen harus dikenakan sanksi undang-undang yang berlaku, atas hasil manipulasi yang dibuat. Hal ini dilakukan agar pihak akuntan dan manajemen, bisa bertanggung jawab dan mampu membuat laporan keuangan yang lebih berkualiats sesuai standar akuntansi yang telah ditetapkan.
b. Perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian.
Dalam kasus ini sistem pengendalian dan pengawasan harus ditingkatkan lagi agar tidak terjadi kesalahan yang sama yang dapat merugikan pihak pemakai informasi akuntansi.
c. Pelaksanaan good governance.
Dalam kasus ini terlihat bahwa rendahnya pelaksanaan good corporate governance, karena perusahaan tidak mampu mengendalikan pihak manajemen. Sehingga memudahkan pihak manajemen melakukan manipulasi laporan keuangan, Oleh karena itu perlunya meningkatkan penerapan good corporate governance. sehingga dapat mendorong perusahaan memperbaiki nilai moral dan menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas.
a. Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan hukum.
Dalam kasus ini pihak akuntan dan manajemen harus dikenakan sanksi undang-undang yang berlaku, atas hasil manipulasi yang dibuat. Hal ini dilakukan agar pihak akuntan dan manajemen, bisa bertanggung jawab dan mampu membuat laporan keuangan yang lebih berkualiats sesuai standar akuntansi yang telah ditetapkan.
b. Perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian.
Dalam kasus ini sistem pengendalian dan pengawasan harus ditingkatkan lagi agar tidak terjadi kesalahan yang sama yang dapat merugikan pihak pemakai informasi akuntansi.
c. Pelaksanaan good governance.
Dalam kasus ini terlihat bahwa rendahnya pelaksanaan good corporate governance, karena perusahaan tidak mampu mengendalikan pihak manajemen. Sehingga memudahkan pihak manajemen melakukan manipulasi laporan keuangan, Oleh karena itu perlunya meningkatkan penerapan good corporate governance. sehingga dapat mendorong perusahaan memperbaiki nilai moral dan menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas.
Referensi:
Susanti, Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas Gunadarma.
http://www.abcd.com/berita/27821/komisaris-bongkar-dugaan-manipulasi-laporan-keuangan-pt-maju-mndur. (Diakses 15 Oktober 2016)
Harian Kxxxxx Tanggal 5 Agustus 200X dan 8 Agustus 200X