Berita
ini hanya fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian
ataupun cerita, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur
kesengajaan.
Kejujuran di Tengah Sarang Penyamun
Di
tengah-tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, moral dan etika
dalam dunia bisnis semakin ditinggalkan demi bertahan hidup dan
mendapatkan keutungan pribadi. Namun ternyatan masih ada orang yang
menjalankan moral dan etika dalam dunia bisnis seperti pengakuan dari
Komisaris PT. Maju Mundur pada berita di bawah ini.
Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT Maju Mundur
tahun 2005, perusahaan XXXX itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9
Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci,
perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp.63 Miliar.
Komisaris PT Maju Mundur HM yang juga sebagai Direktur Informasi dan
Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen
Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik S.M. Audit terhadap laporan keuangan PT Maju Mundur untuk
tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan
Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik
Hasil
audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT Maju Mundur untuk
disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan
komisaris PT Maju Mundur yaitu HM menolak menyetujui laporan keuangan PT
Maju Mundur tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah
hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari
laporan keuangan PT Maju Mundur tahun 2005 :
Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih,
tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT
Maju Mundur selama tahun 2005. Kewajiban PT Maju Mundur untuk membayar
surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp
95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir
tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau
tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban
pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga
yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT
Maju Mundur ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan
selama tahun 2005.
Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24
Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002
diakui manajemen PT Maju Mundur sebagai kerugian secara bertahap selama
lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai
yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp. 6 Miliar, yang
seharusnya dalam tahun 2005.
Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total
nilai komulatif sebesar Rp. 674.5 Miliar penyertaan modal negara sebesar
Rp. 70 Miliar oleh manajemen PT Maju Mundur disajikan dalam neraca per
31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut HM
bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian
dari modal perseroan.
Manajemen PT Maju Mundur tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap
kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah
dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT Maju
Mundur tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan
auditor akuntan publik terjadi karena PT Maju Mundur tidak memiliki tata
kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga
membuat komite audit ( Komisaris ) PT Maju Mundur baru bisa dibuka akses
terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan
publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT Maju Mundur tahun 2005
segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika
terbukti bersalah akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau
pencabutan izin praktek.
Analisis :
A. Perilaku Etika Dalam Bisnis.
Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam
membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk
menganalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui
kesalahan dan belajar dari kegagalan.
Dalam
kasus ini, sudah tidak berjalannya etika dan integritas dimana pihak
auditor akuntan publik tidak mampu berkompetisi dengan baik dan
bertindak tidak jujur. Sebagaimana dibuatnya laporan diharapkan dapat
bermanfaat bagi para investor dan membantu pihak manajemen, akan tetapi
dengan adanya penyelewengan laporan keuangan ini malah dapat menyesatkan
para investor dan pihak manajemen. Dimana pihak auditor akuntan publik
sudah mengetahui bahwa hasil laporan keuangan PT. Maju Mundur yang
seharusnya rugi malah menjadi laba, akan tetapi hasil laporan tersebut
tetap diserahkan kepada dewan komisaris untuk di tanda tangani. Terlihat
jelas bahwa pihak-pihak yang bersangkutan ini hanya mementingkan diri
sendiri agar dapat bertahan dalam perusahaan tersebut.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung
jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan sehat,
menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati
diri, mecinptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan
yang berkelanjutan, menghindari sikap
5K(Katabelece,kongkalikong,koneksi,kolusi, dan komisi) mampu mengatakan
yang benar itu benar,dll.
II. Moral Dan Etika Dalam Bisnis.
a. Moral Dalam Dunia Bisnis
Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama
dan budaya, artinya kaidah-kaidah dalam moral pelaku bisnis sangat
dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku
bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki
moral yang terpuji, apakah itu dalam kegiatan mendapatkan keuntungan
dalam ber “bisnis”. Jadi, moral sudah jelas merupakan suatu yang tepuji
dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak.
Dalam kasus ini sudah jelas bahwa pihak auditor akuntan publik sudah
melakukan hal yang tidak terpuji dan mendapatkan keuntungan dengan
berbuat curang. Dimana pihak-pihak yang bersangkutan ini memiliki moral
yang buruk karena telah melakukan penipuan dengan memalsukan penyajian
data laporan keuangan, yang memberikan dampak negatif bagi para pemakai
informasi akuntansi.
b. Etika Dalam Dunia Bisnis
Dalam menciptkan etika berbisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu
mengandalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun
dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
Dalam kasus manipulasi laporan keuangan PT. Maju Mundur ini, menujukkan
bahwa perusahaan telah melakukan tindakan kecurangan, untuk
meningkatkan kondisi laporan keuangan. Agar dilihat oleh para investor
bahwa kinerja perusahaannya baik dan menunjukkan bahwa perusahaan
tersebut mengalami keuntungan, positif dan memiliki banyak aset
perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak mampu
mengendalikan pihak manajemen internal.
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (sosial responsibility)
Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan
hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan
lebih kompleks lagi.
Dalam kasus PT Maju Mundur dimana sebagai perusahaan badan usaha milik
negara tentu memiliki tingkat pengembangan tanggung jawab sosial yang
baik, dimana masyarakat dan pihak investor pun dapat menilai perusahaan
tersebut. Namun pada kenyataannya pada akhir tahun 2005 perusahaan tidak
mampu mempertahankan nilai tersebut. Dimana hasil audit diteliti ulang
dengan saksama, terdapat pos-pos yang seharusnya dicatat sebagai
kerugian dan menjadi beban perusahaan akan tetapi dicatat sebagai
keuntungan perusahaan. Perusahaan pun memanfaatkan hasil manipulasi ini
untuk meraup keuntungan dari berbagai pihak terutama pihak investor.
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang – ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
Dalam etika bisnis perkembangan informasi dan teknologi harus
dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan
tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya transformasi
informasi dan teknologi.
Berbicara soal teknologi dan informasi, pada kasus ini pihak auditor
akuntan publik salah mempergunakan budaya dan ajaran dimana pihak ini
menyalah gunakan teknologi untuk dapat menegelabui masyarakat dan
publik, terbukti bahwa pihak auditor akuntan publik melakukan kejahatan
ini bertahun – tahun.
4. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan
dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas,
tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah,dan sebaliknya
harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan
menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar
mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya.
Dalam
kasus ini PT Maju Mundur telah melakukan pelanggaran dalam
persaingannya, tindakan pengakuan rugi menjadi laba, telah menyajikan
data laporan keuangan yang tidak sesuai. Seharusnya laporan keuangan
harus dicatat dengan bukti-bukti yang ada dan harus di catat sewajarnya
sesuai dengan standar yang telah ditetapakan. Hal ini menimbulkan adanya
persaingan yang tidak sehat, yang bertujuan untuk mendorong kemajuan
perusahaan di mata investor dan di mata publik.
5. Menghindari sifat 5K (Katabelece,kongkalikong,koneksi,kolusi, dan komisi)
Jika para pelaku bisnis sudah mampu menhindari sikap seperti ini, kita
yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi,
manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun
berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit yang telah diteliti dengan
saksama diperoleh bukti sebagai berikut: Pajak pihak ketiga sudah
tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan
itu dimasukkan sebagai pendapatan PT Maju Mundur, Penurunan nilai
persediaan suku cadang dan perlengkapan yang diketahui pada saat
dilakukan inventarisasi yang diakui pihak manajemen PT Maju Mundur
sebagai kerugian secara bertahap dan Bantuan pemerintah yang belum
ditentukan statusnya dengan modal oleh pihak manajemen disajikan dalam
neraca dan ditetapkan sebagai bagian dari hutang. Tindakan ini jelas
menunjukkan bahwa PT. Maju Mundur telah melakukan tindakan kolusi dalam
penyelenggaraan usahanya, yang melanggar etika dan moral dalam dunia
bisnis.
6. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, pelaku bisnis itu memang wajar untuk menerima kredit(sebagai
contoh karena masyarakat tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan
“katabelece” dari ”koneksi” serta melakukan “kongkalikong dengan data
yang salah. Juga jangan memaksakan diri untuk mengadakan “kolusi” serta
memberikan “komisi” kepada pihak – pihak yang terkait.
Dalam kasus ini sikap komisaris PT Maju Mundur patut diapresiasi,
karena ia berani bertindak secara kritis, jujur dan profesional dalam
menjalankan tugasnya. Dari sikap komisaris HM inilah yang patut dicontoh
oleh pihak-pihak yang melakukan kecurangan laporan keuangan ini, ia
berani mengatakan apa yang benar dan apa yang salah dan tidak memihak
kepada siapapun.
7. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat
terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuensi dan konsistensi
dengan etika tersebut.
Pada kasus PT Maju Mundur ini, tedapat manipulasi penyajian data
laporan keuangan dimana sebelumnya juga sudah diaudit oleh pihak
auditor, hal ini menunjukkan bahwa pihak auditor sudah melakukan
kecurangan demi kepentingan pribadi dan untuk keberlangsungan
perusahaan agar tetap diliahat oleh publik bahwa perusahaan itu dalam
kondisi sehat. Dimana hal ini menunjukkan bahwa pihak auditor dan
perusahaan sudah tidak menjalankan konsekuensi dan konsisten terhadap
aturan main sebagaimana yang telah ditetapkan bersama.
III. DUNIA BISNIS
Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan yang menghalalkan
segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi
pencapaian suatu tujuan. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis
tampaknya tidak menampakkan kecenderungan tetapi sebaliknya makin hari
semakin meningkat, tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan
kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun
tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para
pengusaha terhadap etika bisnis.
Dalam kasus ini, PT Maju Mundur melakukan tindakan kolusi untuk
mencapai tujuan perusahaan dan keberlangsungan perusahaaan. Dimana
perusahaan tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, perusahaan hanya
mementingkan reputasinya saja, dan larut akan kenikmatan yang hanya
dapat dirasakan sementara saja. Dengan harapan pemanipulasian laporan
keuangan ini dapat mengambarkan bahwa perusahaan maju dimata masyarakat
dan dimata publik dan perusahaan bisa meraup keuntungan dari pihak
investor.
B. Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah
sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum
perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu
negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal
dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika
timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang
modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan
dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur
dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat
keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat
keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk
memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Dalam kasus ini, seiring dengan perkembangan perusahaan dimana banyak
investor yang menanamkan modalnya diperusahaan tersebut, sehingga
membuat perusahaan memerlukan jasa akuntan publik untuk mengaudit
laporan keuangannya, dimana dengan adanya jasa akuntan publik ini
diharapkan laporan keuangan yang diaudit dapat disajikan secara wajar
dengan pos-pos yang sesuai dengan keadaan perusahaan. Dimana dengan
adanya laporan yang diaudit oleh pihak akuntan ini bisa lebih akurat,
relevan dan tidak memihak kepada perusahaan sehingga bermanfaat bagi
pihak investor dan pihak manajemen untuk menghindari terjadi kesalahan
dalam pnegambilan keputusan. Akan tetapi dalam kasus ini, terjadi
sebaliknya dimana pihak akuntan publik berlaku tidak konsisten, merusak
kepercayaan yang telah diberikan oleh perusahaan dan telah
menyalahgunakan kemampuannya untuk melakukan trik akuntansi untuk
menguntungkan diri sendiri, dimana dapat berdampak buruk bagi para
pemakai informasi akuntansi, dan merusak citra perusahaan dimata
masyarakat dan dimata publik.
1. Laporan Audit
Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk
mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu,
makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat
digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik.
Dari kasus ini, pihak auditor telah melakukan kecurangan atas hasil
laporan keuangan perusahaan dan telah mempublikasikan kebohongan dimata
masyarakat dan dimata publik, dimana pos-pos yang seharusnya rugi malah
dicatat sebagai laba. Dan pihak auditor juga telah menyalahgunakan
profesinya dan sudah tidak berkomitmen atas peraturan yang telah
disepakati. Hal ini diduga karena adanya pergantian pihak auditor yang
sebelumnya dilakukan oleh pihak BPK dan juga tidak adanya tata kelola
perusahaan yang baik sehingga memudahkan para auditor untuk melakukan
manupulasi yang berulang-ulang kali.
2. Tipe Audit dan Auditor
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan,
dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang
dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang
disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan tersebut. Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya
untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau
peraturan tertentu. Audit operasional merupakan review secara sistematik
atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan untuk;
(1) mengevaluasi kinerja, (2) mengidentifikasi kesempatan untuk
peningkatan, (3) membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih
lanjut .
Dalam kasus ini pihak auditor independen sudah melakukan pembukuan
dengan tidak wajar dan tidak sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi
berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan
karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan
masalah yang sangat menyesatkan bagi para pemakai informasi akuntansi.
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu
auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor
independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang
disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional
yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit
atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang
ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja
dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang
tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang
ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau
tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi
dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan
informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Dari kasus ini saya mengambil auditor intern karena dari sinilah
bermula permainan curang tersebut, demikian juga dapat terjadi sifat 5K,
tidak mungkin auditor intern tidak mengikuti kemauan atasan (jika tidak
mau di pecat) oleh karena itu pihak auditor dikasih plus-plus untuk
menutup mulut dan menyatakan bahwa laporan keuangan itu wajar tanpa
pengecualian dan mempublikasikan hasil manupulasi laopran keuangan
tersebut.
3. Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan
pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973,
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode
etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam
konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika
profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam
kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam kasus ini, dimana pihak auditor dituntut untuk melaporkan
kualitas laporan keuangan sesuai dengan standar yang ada. Kasus ini
malah sebaliknya, pihak auditor salah menggunakan profesinya dan tidak
bekerja dengan profesional dalam melakukan tugasnya dimana pihak akuntan
lebih mementingkan kepuasan pribadi dengan mengorbankan kepercayaan
masyarakat dan bahkan juga pihak yang bersangkutan ini telah terbukti
melanggar kode etik profesi akuntansi dengan memanipulasi laporan
keuangan dan pihak auditor pun juga menyatakan laporan yang dihasilkan
wajar tanpa pengecualian.
Referensi:
Susanti, Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas Gunadarma.
http://www.abcd.com/berita/38743/komisaris-bongkar-dugaan-manipulasi-laporan-keuangan-pt-maju-mndur.
Harian Kxxxxx Tanggal 5 Agustus 200x dan 8 Agustus 200x .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar