Sabtu, 05 November 2016

Tugas Etika Profesi Akuntansi 2

 Berita ini hanya fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian ataupun cerita, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.

Kejujuran di Tengah Sarang Penyamun

         Di tengah-tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, moral dan etika dalam dunia bisnis semakin ditinggalkan demi bertahan hidup dan mendapatkan keutungan pribadi. Namun ternyatan masih ada orang yang menjalankan moral dan etika dalam dunia bisnis seperti pengakuan dari Komisaris PT. Maju Mundur pada berita di bawah ini.
        Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT Maju Mundur tahun 2005, perusahaan XXXX itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji   lebih   rinci,   perusahaan   seharusnya   menderita   kerugian   sebesar   Rp.63 Miliar. Komisaris PT Maju Mundur HM yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat  Jenderal  Perbendaharaan   Negara   Departemen   Keuangan   mengatakan,   laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S.M. Audit terhadap laporan keuangan PT Maju Mundur untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik
       Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT Maju Mundur untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT Maju Mundur yaitu HM menolak menyetujui laporan keuangan PT Maju Mundur tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT Maju Mundur tahun 2005 : 
        Pajak  pihak  ketiga   sudah  tiga   tahun  tidak   pernah  ditagih,   tetapi   dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT Maju Mundur selama tahun 2005. Kewajiban PT Maju Mundur untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan  keuangan  sebagai piutang atau  tagihan kepada beberapa  pelanggan  yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT Maju Mundur ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005. 
        Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT Maju Mundur sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp. 6 Miliar, yang seharusnya dalam tahun 2005. 
        Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp. 674.5 Miliar penyertaan modal negara sebesar Rp. 70 Miliar oleh manajemen PT Maju Mundur disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut HM bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
       Manajemen PT Maju Mundur tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT Maju Mundur tahun 1998 sampai 2003.
      Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT Maju Mundur tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit ( Komisaris ) PT Maju Mundur baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT Maju Mundur tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek.

Analisis :
A.    Perilaku Etika Dalam Bisnis.
        Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk menganalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.
        Dalam kasus ini, sudah tidak berjalannya etika dan integritas dimana pihak auditor akuntan publik tidak mampu berkompetisi dengan baik dan bertindak tidak jujur. Sebagaimana dibuatnya laporan diharapkan dapat bermanfaat bagi para investor dan membantu pihak manajemen, akan tetapi dengan adanya penyelewengan laporan keuangan ini malah dapat menyesatkan para investor dan pihak manajemen. Dimana pihak auditor akuntan publik  sudah mengetahui bahwa hasil laporan keuangan PT. Maju Mundur  yang seharusnya rugi malah menjadi laba, akan tetapi hasil laporan tersebut tetap diserahkan kepada dewan komisaris untuk di tanda tangani. Terlihat jelas bahwa pihak-pihak yang bersangkutan ini hanya mementingkan diri sendiri agar dapat bertahan dalam perusahaan tersebut.
       Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, mecinptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K(Katabelece,kongkalikong,koneksi,kolusi, dan komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar,dll. 

II. Moral Dan Etika Dalam Bisnis.
a.    Moral Dalam Dunia Bisnis
        Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dalam moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam kegiatan mendapatkan keuntungan dalam ber “bisnis”. Jadi, moral sudah jelas merupakan suatu yang tepuji dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak.
        Dalam kasus ini sudah jelas bahwa pihak auditor akuntan publik sudah melakukan hal yang tidak terpuji dan mendapatkan keuntungan dengan berbuat curang. Dimana pihak-pihak yang bersangkutan ini memiliki moral yang buruk karena telah melakukan penipuan dengan memalsukan penyajian data laporan keuangan, yang memberikan dampak negatif bagi para pemakai informasi akuntansi.


b.    Etika  Dalam Dunia Bisnis
        Dalam menciptkan etika berbisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
1.    Pengendalian diri
        Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengandalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
        Dalam kasus manipulasi laporan keuangan PT. Maju Mundur ini, menujukkan bahwa perusahaan telah melakukan tindakan kecurangan, untuk meningkatkan kondisi laporan keuangan. Agar dilihat oleh para investor bahwa kinerja perusahaannya baik dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut mengalami keuntungan, positif dan memiliki banyak aset perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak mampu mengendalikan pihak manajemen internal.

2.    Pengembangan tanggung jawab sosial (sosial responsibility)
        Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
        Dalam kasus PT Maju Mundur dimana sebagai perusahaan badan usaha milik negara tentu memiliki tingkat pengembangan tanggung jawab sosial yang baik, dimana masyarakat dan pihak investor pun dapat menilai perusahaan tersebut. Namun pada kenyataannya pada akhir tahun 2005 perusahaan tidak mampu mempertahankan nilai tersebut. Dimana hasil audit diteliti ulang dengan saksama, terdapat pos-pos yang seharusnya dicatat sebagai kerugian dan menjadi beban perusahaan  akan tetapi dicatat sebagai keuntungan perusahaan. Perusahaan pun memanfaatkan hasil manipulasi ini untuk meraup keuntungan dari berbagai pihak terutama pihak investor.

3.    Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang – ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
        Dalam etika bisnis perkembangan informasi dan teknologi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya transformasi informasi dan teknologi.
        Berbicara soal teknologi dan informasi, pada kasus ini pihak auditor akuntan publik salah mempergunakan budaya dan ajaran dimana pihak ini menyalah gunakan teknologi untuk dapat menegelabui masyarakat dan publik, terbukti bahwa pihak auditor akuntan publik melakukan kejahatan ini bertahun – tahun.

4.    Menciptakan persaingan yang sehat
        Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah,dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya.
        Dalam kasus ini PT Maju Mundur telah melakukan pelanggaran dalam persaingannya, tindakan pengakuan rugi menjadi laba, telah menyajikan data laporan keuangan yang tidak sesuai. Seharusnya laporan keuangan harus dicatat dengan bukti-bukti yang ada dan harus di catat sewajarnya sesuai dengan standar yang telah ditetapakan. Hal ini menimbulkan adanya persaingan yang tidak sehat, yang bertujuan untuk mendorong kemajuan perusahaan di mata investor dan di mata publik.

5.    Menghindari sifat 5K (Katabelece,kongkalikong,koneksi,kolusi, dan komisi)
        Jika para pelaku bisnis sudah mampu menhindari sikap seperti ini,  kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
        Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit yang telah diteliti dengan saksama diperoleh bukti sebagai berikut: Pajak  pihak  ketiga   sudah  tiga   tahun  tidak   pernah  ditagih,   tetapi   dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT Maju Mundur, Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi yang diakui  pihak manajemen PT Maju Mundur sebagai kerugian secara bertahap dan Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal oleh pihak manajemen disajikan dalam neraca dan ditetapkan sebagai bagian dari hutang. Tindakan ini jelas menunjukkan bahwa PT. Maju Mundur telah melakukan tindakan kolusi dalam penyelenggaraan usahanya, yang melanggar etika dan moral  dalam dunia bisnis. 

6.    Mampu menyatakan yang benar itu benar
        Artinya, pelaku bisnis itu memang wajar untuk menerima kredit(sebagai contoh karena masyarakat tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari ”koneksi” serta melakukan “kongkalikong dengan data yang salah. Juga jangan memaksakan diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak – pihak yang terkait.
        Dalam kasus ini sikap komisaris PT Maju Mundur patut diapresiasi, karena ia berani bertindak secara kritis, jujur dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Dari sikap komisaris HM inilah yang patut dicontoh oleh pihak-pihak yang melakukan kecurangan laporan keuangan ini, ia berani mengatakan apa yang benar dan apa yang salah dan tidak memihak kepada siapapun.

7.    Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
        Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuensi dan konsistensi dengan etika tersebut.
        Pada kasus PT Maju Mundur ini, tedapat manipulasi penyajian data laporan keuangan dimana sebelumnya juga sudah diaudit oleh pihak auditor, hal ini menunjukkan bahwa pihak auditor sudah melakukan kecurangan  demi kepentingan pribadi dan untuk keberlangsungan perusahaan agar tetap diliahat oleh publik bahwa perusahaan itu dalam kondisi sehat. Dimana hal ini menunjukkan bahwa pihak auditor dan perusahaan sudah tidak menjalankan konsekuensi dan konsisten terhadap aturan main sebagaimana yang telah ditetapkan bersama.

III. DUNIA BISNIS
        Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan yang menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakkan kecenderungan tetapi sebaliknya makin hari semakin meningkat, tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.
        Dalam kasus ini, PT Maju Mundur melakukan tindakan kolusi untuk mencapai tujuan perusahaan dan keberlangsungan perusahaaan. Dimana perusahaan tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, perusahaan hanya mementingkan reputasinya saja, dan larut akan kenikmatan yang hanya dapat dirasakan sementara saja.  Dengan harapan pemanipulasian laporan keuangan ini dapat mengambarkan bahwa perusahaan maju dimata masyarakat dan dimata publik dan perusahaan bisa meraup keuntungan dari pihak investor.

B.    Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
        Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
        Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
        Dalam kasus ini, seiring dengan perkembangan perusahaan dimana banyak investor yang menanamkan modalnya diperusahaan tersebut, sehingga membuat perusahaan memerlukan jasa akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangannya, dimana dengan adanya jasa akuntan publik ini diharapkan laporan keuangan yang diaudit dapat disajikan secara wajar dengan pos-pos yang sesuai dengan keadaan perusahaan. Dimana dengan adanya laporan yang diaudit oleh pihak akuntan ini bisa lebih akurat, relevan dan tidak memihak kepada perusahaan sehingga bermanfaat bagi pihak investor dan pihak manajemen untuk menghindari terjadi kesalahan dalam pnegambilan keputusan. Akan tetapi dalam kasus ini, terjadi sebaliknya dimana pihak akuntan publik berlaku tidak konsisten, merusak kepercayaan yang telah diberikan oleh perusahaan dan telah menyalahgunakan kemampuannya untuk melakukan trik akuntansi untuk menguntungkan diri sendiri, dimana dapat berdampak buruk bagi para pemakai informasi akuntansi, dan merusak citra perusahaan dimata masyarakat dan dimata publik.

1.    Laporan Audit
         Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik.
        Dari kasus ini, pihak auditor telah melakukan kecurangan atas hasil laporan keuangan perusahaan dan telah mempublikasikan kebohongan dimata masyarakat dan dimata publik, dimana pos-pos yang seharusnya rugi malah dicatat sebagai laba. Dan pihak auditor juga telah menyalahgunakan profesinya dan sudah tidak berkomitmen atas peraturan yang telah disepakati. Hal ini diduga  karena adanya pergantian pihak auditor yang sebelumnya dilakukan oleh pihak BPK dan juga tidak adanya tata kelola perusahaan yang baik  sehingga memudahkan para auditor untuk melakukan manupulasi yang berulang-ulang kali.

2.    Tipe Audit dan Auditor
        Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu. Audit operasional merupakan review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan untuk; (1) mengevaluasi kinerja, (2) mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan, (3) membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut .
        Dalam kasus ini pihak auditor independen sudah melakukan pembukuan dengan tidak wajar dan  tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan bagi para pemakai informasi akuntansi.
        Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
        Dari kasus ini saya mengambil auditor intern karena dari sinilah bermula permainan curang tersebut, demikian juga dapat terjadi sifat 5K, tidak mungkin auditor intern tidak mengikuti kemauan atasan (jika tidak mau di pecat) oleh karena itu pihak auditor dikasih plus-plus untuk menutup mulut dan menyatakan bahwa laporan keuangan itu wajar tanpa pengecualian dan mempublikasikan hasil manupulasi laopran keuangan tersebut.

3.    Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
        Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
        Dalam kasus ini, dimana pihak auditor dituntut untuk melaporkan kualitas laporan keuangan sesuai dengan standar yang ada. Kasus ini malah sebaliknya, pihak auditor salah menggunakan profesinya dan tidak bekerja dengan profesional dalam melakukan tugasnya dimana pihak akuntan lebih mementingkan kepuasan pribadi dengan mengorbankan kepercayaan masyarakat dan bahkan juga pihak yang bersangkutan ini telah terbukti melanggar kode etik profesi akuntansi dengan memanipulasi laporan keuangan dan pihak auditor pun juga menyatakan laporan yang dihasilkan wajar tanpa pengecualian.

Referensi:
Susanti, Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas Gunadarma.
http://www.abcd.com/berita/38743/komisaris-bongkar-dugaan-manipulasi-laporan-keuangan-pt-maju-mndur.
Harian Kxxxxx Tanggal 5 Agustus 200x dan 8 Agustus 200x .

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar